Mensukseskan PILKADA Bekasi

WPMI Bekasi siap mensukseskan PILKADA serentak di Bekasi 

Beberapa hal yang perlu diketahu sebagai Pemilih : 

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
·         Merupakan pemilih yang sudah dicocokkan dan diteliti (coklit) serta terdaftar di DPT.
·         DPT ini boleh memilih waktu pemilihan di jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
·         Syarat DPT adalah membawa e-KTP asli atau surat c6 memilih.
·         Jika membawa surat c6 tapi tidak membawa e-KTP asli tetap diterima.

2. Pemilih DPPH (Daftar Pemilih Pindahan)
·         Pemilih DPPH adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih/ pindahan dari luar TPS asal namun masih berada di satu provinsi.
·         DPPH boleh menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
·         Persyaratannya adalah membawa A5/ surat pindah pemilih.
·         Jika membawa surat A5 namun tidak membawa e-KTP asli maka pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya.
·         Namun, jika tidak membawa surat A5 dan hanya membawa e-KTP, maka akan ditolak untuk memilih di TPS tersebut.

3. Pemilih DPTB (Daftar Pemilih Tambahan)
·         Pemilih DPTB adalah warga di TPS yang belum menjadi DPT.
·         DPTB ini memiliki waktu untuk memilih pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
·         Persyaratannya dengan membawa e-KTP asli atau surat keterangan (suket).


Tata cara pencobloson PILKADA☝☝☝ 

 sukseskan PILKADA serentak tanpa merusak ..... bersatu dalam keanekaragaman ............ saling hormat saling menghargai ...... 
LUBER = LangsUng ✌ Bebas ✌ Rahasia 

 




No comments

Powered by Blogger.