[Registrasi Segera} Sudah Berijinkah Peredaran Produk Anda ?

HALAL, begitu mendengar kata tersebut, yang akan terpikir dan terlintas dalam pikiran adalah makanan. Ya, memang untuk saat ini, kata HALAL masih identik dengan makanan, sedangkan HALAL sendiri tidak hanya dapat dipasangkan pada makanan semata tetapi hampir semua aspek kehidupan kaum muslim bersinggungngan dengan HALAL.

Sebagai contoh adalah sistem (manajeman) pemotongan daging (ayam, sapi, dll --- daging yang mendapat rujukan dan dinyatakan umum untuk dikionsumsi untuk kebaikan), sistem (manajeman) perjalan wisata baik liburan maupun ibadah, produk non pangan yang digunakan misalnya pakaian, perlengkapan ibadah, dll

WMPI sebagai wadah bagi muslimah yang mempunyai tekad dan semangat berusaha, sudah seharusnya sadar akan aspek HALAL sebagai penunjang usaha dan kegiatan yang dijalankannya.
Salah satu aspek dari HALAL sendiri bahwa usaha / produk yang kita miliki tersebut layak edar / aman dikonsumsi secara umum. 


Bagaimana cara pengajuan  agar produk (khususnya produk olahan pangan) kita dapat beredar dan aman secara legal (berkekuatan hukum secara jelas), silahkan pelajari langkah-langkah pengurusannya dengan membuka link sebagai berikut : Tata Cara Pengurusan Ijin Edar Produk Olahan Pangan 




Dibagikan oleh : ibu Ira Nurwulan
Sumber : Badan POM

1 comment:

  1. "Selamat siang Bos ��
    Mohon maaf mengganggu bos ,

    apa kabar nih bos kami dari Agen365
    buruan gabung bersama kami,aman dan terpercaya
    ayuk... daftar, main dan menangkan
    Silahkan di add contact kami ya bos :)

    Line : agen365
    WA : +85587781483
    Wechat : agen365


    terimakasih bos ditunggu loh bos kedatangannya di web kami kembali bos :)"

    ReplyDelete

Powered by Blogger.